Penulis : Ratu Erlina Gentari, SE., MM., Penulis adalah Dosen Manajemen UNSERA, Anggota Pusat Studi Climate Action Center (CAC) Universitas Serang Raya Krisis lingkungan saat ini bukan lagi sekadar isu global, tetapi telah menjadi tantangan nyata yang dirasakan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten. Peningkatan aktivitas industri, pertumbuhan penduduk, serta pola konsumsi masyarakat memberikan tekanan yang cukup besar terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran pesisir, degradasi ekosistem mangrove, hingga meningkatnya volume sampah di wilayah perkotaan. Di sisi lain, Banten memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perkembangan kawasan industri, sektor perdagangan, dan pariwisata menjadikan wilayah ini sebagai motor penggerak ekonomi di Pulau Jawa. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan sekaligus peluang dalam mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, konsep green entrepreneurship atau kewirausahaan hijau menjadi pendekatan yang semakin relevan untuk dikembangkan. Konsep ini menekankan aktivitas bisnis yang tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Sejumlah studi global menunjukkan bahwa ekonomi hijau memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menekan emisi karbon. Sejalan dengan itu, Indonesia juga mulai mengarahkan kebijakan pembangunan menuju prinsip keberlanjutan, meskipun implementasinya masih memerlukan penguatan di berbagai sektor. Di tingkat daerah, peluang pengembangan green entrepreneurship di Banten sebenarnya cukup besar. Berbagai persoalan lingkungan yang ada justru dapat diolah menjadi potensi ekonomi, seperti pengelolaan sampah menjadi produk bernilai tambah, pengembangan energi terbarukan, hingga penerapan praktik pertanian dan perikanan berkelanjutan. Pemanfaatan energi surya, misalnya, mulai menjadi alternatif yang menjanjikan di tengah meningkatnya kebutuhan energi. Selain itu, wilayah selatan Banten, seperti Lebak dan Pandeglang, memiliki potensi besar dalam pengembangan pertanian organik yang saat ini semakin diminati oleh pasar. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan ramah lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan nilai ekonomi masyarakat. Namun demikian, pengembangan kewirausahaan hijau tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan dukungan ekosistem yang kuat, mulai dari kebijakan pemerintah, kemudahan akses pembiayaan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam mendorong riset, inovasi, serta edukasi yang berorientasi pada keberlanjutan. Sebagai institusi pendidikan, Universitas Serang Raya (UNSERA), melalui berbagai program akademik dan pusat studi, termasuk Climate Action Center (CAC), terus berupaya mendorong kesadaran serta implementasi konsep green entrepreneurship di kalangan mahasiswa dan masyarakat melalui kegiatan edukatif, pelatihan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Penanaman nilai kewirausahaan hijau sejak dini menjadi langkah penting dalam menciptakan generasi yang tidak hanya kompeten secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Meskipun masih terdapat berbagai tantangan, seperti persepsi bahwa bisnis ramah lingkungan membutuhkan biaya yang lebih besar serta keterbatasan akses terhadap teknologi dan pendanaan, peluang pengembangannya tetap terbuka luas. Dalam jangka panjang, praktik bisnis berkelanjutan justru terbukti lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik. Melalui penguatan green entrepreneurship, Banten memiliki peluang untuk membangun model pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan hal tersebut. Dengan demikian, upaya menjaga lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui inovasi dan komitmen bersama untuk mewujudkan masa depan Banten yang lebih berkelanjutan. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi: 🌐 Website resmi: www.unsera.ac.id✉️ Email: info@unsera.ac.id📷 Instagram: @unseracampus📺 YouTube: Unsera TV🐦 Twitter: @unseracampus Editor: Maryam|Humas UNSERA
Read MoreSerang – Peringatan Hari Air Sedunia yang diperingati setiap 22 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan kondisi pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Hingga saat ini, akses terhadap air minum yang benar-benar aman masih menjadi tantangan nasional. Meskipun sebagian besar rumah tangga telah memiliki akses air minum layak, proporsi rumah tangga yang memperoleh air minum aman sesuai standar kesehatan masih berada di kisaran sekitar 11–12 persen (Kompas.com, 2026). Guru Besar Kebijakan Lingkungan Universitas Serang Raya (UNSERA), Prof. Dr. Delly Maulana, MPA, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air, termasuk air tanah, harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di Provinsi Banten, penggunaan air tanah oleh masyarakat, pemerintah, maupun sektor swasta terus meningkat. Apabila pemanfaatannya tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan, maka potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar. Menurut Prof. Dr. Delly Maulana, MPA, penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence) yang berpotensi memicu banjir rob di wilayah pesisir. Selain itu, eksploitasi air tanah juga dapat menyebabkan intrusi air laut sehingga air tawar berubah menjadi payau serta mengakibatkan mengeringnya mata air dan aliran sungai.Lebih lanjut, eksploitasi air tanah yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Peningkatan konsentrasi logam berat seperti tembaga dan timbal, serta kandungan klorida dalam air tanah, dapat berdampak terhadap kesehatan manusia sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem. Secara regulasi, pengelolaan air tanah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa air tanah merupakan bagian dari sumber daya air yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi praktik eksploitasi yang merusak tanpa memperhatikan aspek konservasi. Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya upaya pelestarian fungsi lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap sumber daya lingkungan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan air bersih oleh pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah kabupaten dan kota di Banten dinilai belum berjalan optimal. Akibatnya, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air tanah secara mandiri dengan memasang mesin pompa air tanpa adanya pengendalian dan pengawasan yang memadai. Menurut Prof. Dr. Delly Maulana, MPA, kondisi tersebut perlu segera dimitigasi agar tidak menimbulkan krisis air bersih dan kerusakan lingkungan di masa depan. Oleh karena itu, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, pemerintah perlu memperkuat advokasi dan penegakan aturan terkait eksploitasi air tanah serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konservasi sumber daya air. Kedua, optimalisasi fungsi PDAM sebagai pengelola air bersih di tingkat daerah perlu diperkuat agar ketergantungan masyarakat terhadap air tanah dapat dikurangi. Ketiga, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu mendorong keseimbangan antara pengambilan dan pengisian ulang air tanah melalui berbagai upaya konservasi, seperti pembangunan sumur resapan atau biopori. Keempat, pemanfaatan teknologi juga perlu didorong guna mengurangi potensi kontaminasi sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah. Melalui momentum Hari Air Sedunia, Prof. Dr. Delly Maulana, MPA menekankan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pandangan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi akademisi UNSERA dalam mendorong kesadaran publik serta kebijakan pengelolaan air yang berkelanjutan di Banten. Opini oleh: Prof. Dr. Delly Maulana, MPA Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi: 🌐 Website resmi: www.unsera.ac.id✉ Email: info@unsera.ac.id📷 Instagram: @unseracampus📺 YouTube: Unsera TV🐦 Twitter: @unseracampus Editor: Dea|Humas UNSERA
Read More