Satgas PPKS UNSERA: Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus


UNSERA

Disclaimer: Apabila melihat, mendengar, dan mengetahui terjadinya kekerasan seksual di kampus Universitas Serang Raya, segera lapor Satgas PPKS! JANGAN TAKUT BERSUARA!

APA ITU KEKERASAN SEKSUAL?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (pasal 1 angka 1 Permendikbud 30 tahun 2021).

BENTUK KEKERASAN SEKSUAL

Dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.
  4. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.
  6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
  7. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
  8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  9. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  10. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.
  11. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  12. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.
  13. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
  14. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  15. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.
  16. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
  17. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  18. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.
  19. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
  20. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

LAPOR SATGAS PPKS UNSERA

Instagram: @satgasppksunsera

WhatsApp: 0895-3233-39844


Accessibility Toolbar