Serang – Peringatan Hari Air Sedunia yang diperingati setiap 22 Maret menjadi momentum penting untuk merefleksikan kondisi pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Hingga saat ini, akses terhadap air minum yang benar-benar aman masih menjadi tantangan nasional. Meskipun sebagian besar rumah tangga telah memiliki akses air minum layak, proporsi rumah tangga yang memperoleh air minum aman sesuai standar kesehatan masih berada di kisaran sekitar 11–12 persen (Kompas.com, 2026). Guru Besar Kebijakan Lingkungan Universitas Serang Raya (UNSERA), Prof. Dr. Delly Maulana, MPA, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air, termasuk air tanah, harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di Provinsi Banten, penggunaan air tanah oleh masyarakat, pemerintah, maupun sektor swasta terus meningkat. Apabila pemanfaatannya tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan, maka potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar. Menurut Prof. Dr. Delly Maulana, MPA, penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai dampak lingkungan, seperti penurunan muka tanah (land subsidence) yang berpotensi memicu banjir rob di wilayah pesisir. Selain itu, eksploitasi air tanah juga dapat menyebabkan intrusi air laut sehingga air tawar berubah menjadi payau serta mengakibatkan mengeringnya mata air dan aliran sungai.Lebih lanjut, eksploitasi air tanah yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Peningkatan konsentrasi logam berat seperti tembaga dan timbal, serta kandungan klorida dalam air tanah, dapat berdampak terhadap kesehatan manusia sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem. Secara regulasi, pengelolaan air tanah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan bahwa air tanah merupakan bagian dari sumber daya air yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi praktik eksploitasi yang merusak tanpa memperhatikan aspek konservasi. Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan hidup juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya upaya pelestarian fungsi lingkungan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap sumber daya lingkungan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan air bersih oleh pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah kabupaten dan kota di Banten dinilai belum berjalan optimal. Akibatnya, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air tanah secara mandiri dengan memasang mesin pompa air tanpa adanya pengendalian dan pengawasan yang memadai. Menurut Prof. Dr. Delly Maulana, MPA, kondisi tersebut perlu segera dimitigasi agar tidak menimbulkan krisis air bersih dan kerusakan lingkungan di masa depan. Oleh karena itu, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, pemerintah perlu memperkuat advokasi dan penegakan aturan terkait eksploitasi air tanah serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konservasi sumber daya air. Kedua, optimalisasi fungsi PDAM sebagai pengelola air bersih di tingkat daerah perlu diperkuat agar ketergantungan masyarakat terhadap air tanah dapat dikurangi. Ketiga, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu mendorong keseimbangan antara pengambilan dan pengisian ulang air tanah melalui berbagai upaya konservasi, seperti pembangunan sumur resapan atau biopori. Keempat, pemanfaatan teknologi juga perlu didorong guna mengurangi potensi kontaminasi sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah. Melalui momentum Hari Air Sedunia, Prof. Dr. Delly Maulana, MPA menekankan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pandangan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi akademisi UNSERA dalam mendorong kesadaran publik serta kebijakan pengelolaan air yang berkelanjutan di Banten. Opini oleh: Prof. Dr. Delly Maulana, MPA Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi: 🌐 Website resmi: www.unsera.ac.id✉ Email: info@unsera.ac.id📷 Instagram: @unseracampus📺 YouTube: Unsera TV🐦 Twitter: @unseracampus Editor: Dea|Humas UNSERA
Read More