Serang, 3 Juni 2024 – SMP dan SMK Al Wutsqo, yang berada di bawah naungan Yayasan Al Wutsqo di Kota Serang, resmi berkolaborasi dengan kelompok 47 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Serang Raya (UNSERA) dalam pendirian Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan penyelenggaraan seminar bertema “3 Dosa Besar Pendidikan”. Pendirian SATGAS PPKS ini adalah inisiatif dari KKM UNSERA kelompok 47, yang didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. SATGAS PPKS di SMP dan SMK Al Wutsqo bertugas untuk mengoordinasikan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Tim ini terdiri dari guru, komite atau wali murid, serta tenaga pendidik di jenjang pendidikan pertama dan menengah. Pembentukan SATGAS PPKS di SMP dan SMK Al Wutsqo dilakukan berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah dan disahkan melalui Surat Keputusan Kepala SMP dan SMK Al Wutsqo. KKM kelompok 47 bersama Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Ade Nahdiatul Hasanah telah mendampingi proses pendirian dan penyusunan pedoman tugas sejak Mei 2024. Puncak kegiatan ini adalah seminar kolaboratif yang diselenggarakan pada Juni 2024 dengan tema “3 Dosa Besar Pendidikan”. Seminar ini menghadirkan Ketua SATGAS PPKS UNSERA, Hendry Gunawan, M.Kom, sebagai pembicara utama. Dalam seminar ini, Hendry Gunawan membahas tiga dosa besar pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa tren, pola asuh, dan pergaulan yang salah menjadi penyebab utama kasus-kasus tersebut. Pembahasan yang diberikan dalam seminar sangat menarik dan mudah dipahami oleh siswa SMP dan SMK Al Wutsqo, berkat materi interaktif dan lagu-lagu yang dinyanyikan bersama. Diharapkan, seminar ini dapat membantu siswa, guru, dan seluruh pihak di lingkungan sekolah untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan dan menangani kasus-kasus tersebut secara efektif melalui SATGAS PPKS yang telah dibentuk. Dengan adanya SATGAS PPKS dan kegiatan edukatif ini, SMP dan SMK Al Wutsqo bersama UNSERA berharap dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kota Serang dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Read MoreDisclaimer: Apabila melihat, mendengar, dan mengetahui terjadinya kekerasan seksual di kampus Universitas Serang Raya, segera lapor Satgas PPKS! JANGAN TAKUT BERSUARA! APA ITU KEKERASAN SEKSUAL? Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (pasal 1 angka 1 Permendikbud 30 tahun 2021). BENTUK KEKERASAN SEKSUAL Dalam Permendikbud 30 dijelaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa: LAPOR SATGAS PPKS UNSERA Instagram: @satgasppksunsera WhatsApp: 0895-3233-39844
Read More