Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Serang Raya (UNSERA) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (31/1/24). Dalam kunjungan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, selaku pemateri melakukan diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait peranan Pusat Penerangan Hukum sebagai garda terdepan menjaga marwah dan citra Kejaksaan.
Dalam materinya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan tentang penegakan hukum humanis, yakni keadilan restoratif (restorative justice) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta perkara-perkara viral, seperti perkara Indosurya, Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, Kanjuruhan dan lainnya.
Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum berharap kepada agar para mahasiswa dapat menambah wawasan dan pengembangan potensi atas kesempatan kunjungan ini.
“Kegiatan ini sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Pusat Penerangan Hukum, khususnya program penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang tidak saja mendatangi kampus dan sekolah dalam hal memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga menerima audiensi dari berbagai pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan informasi lebih jauh dalam hal praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, serta menambah informasi terkait isu-isu hukum yang aktual” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNSERA, H. Fuqoha, S.IP., M.H, turut mendampingi kunjungan mahasiswa.
“Melalui kunjungan ini, mahasiswa bisa berinteraksi dengan praktisi hukum. Saya berharap mahasiswa Ilmu Hukum bisa mendapatkan pemahaman praktis tentang peradilan dan memiliki peluang untuk mengobservasi kasus hukum nyata.” Pungkas Fuqoha.