Serang, 18 Oktober 2023- Universitas Serang Raya (UNSERA) menyelenggarakan seminar nasional tentang kebijakan hukum pemilu. Kegiatan tersebut merupakan agenda dari Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Ilmu Hukum (FISIPKUM) dalam rangka mengkaji kebijakan hukum kePemiluan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan mengingat momentum menjelang pesta demokrasi dalam bingkai pemilihan umum yang diselenggarakan 5 tahunan. Selain itu, oleh ketua panitia seminar nasional Rachmi Yulianti, tema tentang “mengoptimalkan kebijakan hukum pemilu untuk tata kelola yang lebih baik” sebagai perwujudan materi-materi perkuliahan yang selaras dengan kerangka kepemiluan seperti mata kuliah kebijakan publik, komunikasi politik, dan hukum pemilu yang ada dalam kurikulum di lingkungan FISIPKUM Unsera. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi, dimana dari kalangan praktisi menghadirkan langsung Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dan Ketua Badan Pengawa Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Banten yaitu Aas Satibi Harsa dan Ali Faisal. Hal tersebut diharakap dapat memberikan pemahaman secara langsung pada peserta seminar, khususnya mahasiswa terkait praktik penyelenggaraan pemilu. Selain dari kalangan praktisi juga dihadirkan narasumber dari akademisi yaitu Dekan FISIPKUM Dr. Delly Maulana, M.PA dan Guru Besar Hukum Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H.
Dalam sambutan Dekan FISIPKUM yang disampaikan oleh Wakil Dekan Dr. Rahmi Mulyasih, bahwa pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat harus diselenggarakan dengan baik jangan sampai pesta rakyat ini justru menjadi pesta elit partai. Untuk itu, seminar ini mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk bersama-sama memahami tentang kebijakan hukum dan tata kelola pemilu yang baik. Wakil Rektor Unsera Dr. Denny Kurnia, M.M juga memberikan pandangan yang sama bahwa kegiatan seminar nasionak tentang pemilu ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, terlebih beberapa saat lagi kita akan disuguhkan proses pemilu di tahun 2024. Oleh karena itu, diharapkan dari seminar ini akan dapat memberikan kemanfaatan khususnya bagi mahasiswa FISIPKUM Unsera memahami secara cermat tentang kebijakan-kebijakan hukum pemilu, bahwa menurutnya hukum itu harus ditegakkan bukan sekedar diadakan.
Dalam kesempatan ini Aas Satibi selaku Anggota KPU Provinsi Banten menjelaskan soal elemen-elemen pemilu yang meliputi regulasi, penyelenggara, peserta, dan pemilih. Sesuai dengan bidangnya yaitu bagian sosialisasi dan advokasi pemilih beliau menjelaskan pentingnya memahami proses dan praktik pemilihan umum. Terutama bagi kelompok-kelompok milenial atau Gen-Z yang baru akan menggunakan hak pilihnya, diharapkan kelompok-kelompok ini memahami soal-soal pemilu dan dapat menggunakan hak pilih. Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU bahwa Gen-Z dalam pemilu 2024 nanti lebih kurang sekitar 21% pemilih dan kelompok milenial mencapai 40% pemilih. Artinya kelompok-kelompk tersebut perlu mendapatkan edukasi baik melalui sosialisasi maupun edukasi melalui seminar-seminar di kampus. Menurut Aas Satibi, kini perguruan tinggi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU yang sedang disesuaikan telah membolehkan adanya kampanye di lingkungan pendidikan dimana sebelumnya dilarang. Hal tersebut didasarkan pada data dan fakta bahwa hampir sebagian pemilih berada pada fase pendidikan tinggi. Pada akhir pemaparannya disampaikan bahwa KPU Provinsi Banten terbuka untuk mahasiswa-mahasiswa yang ingin melakukan penelitian tentang pemilu, khususnya mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi atau tugas akhir.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal menjelaskan soal hukum pemilu memang harus diperbaiki dari waktu ke waktu. Namun demikian, hukum merupakan suatu kepastian, khususnya hukum pemilu atau Undang-Undang pemilu sebagai dasar dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Setiap aturan mesti ada kekuarangan, sehingga perlu diperbaiki bahkan pada saat proses berlangsung bukan sebelum atau sesudahnya bagi penyelenggara seperti KPU harus berkejar-kejaran antara perubahan kebijakan hukumnya. Bawaslu lahir dari upaya untuk menyelesaikan masalah proses persoalan-persoalan pemilu, salah satu contoh terkahir adalah tentang partai ummat sebagai salah satu persoalan yang diselesaikan oleh Bawaslu. hal tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu hadir untuk menegakkan hukum dalam sengketa proses pemilu. Ada tahapan-tahapan pemilu 2024 sampai 15 tahapan yang harus dikawal oleh Bawaslu sampai dengan selesainya proses pemilu 2024. Namun demikian, secara umum bahwa peran Bawaslu dalam penegakkan hukum pemilu meliputi pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan tindak pidana pemilu yang bersama-sama dilaksakan dalam bingkai penegakkan hukum pemilu (GAKKUMDU). Pada akhir pemaparannya disampaikan agar Bawaslu dijadikan mitra oleh semua pihak, mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama menjada pemilu yang bersih dan demokratis. Jika ada pelanggaran-pelanggaran pemilu, silahkan dilaporkan pada Bawaslu. Bawaslu juga mengundang dan mengajak mahasiswa yang ingin melakukan riset tentang peran dan tugas bawaslu disilahkan untuk berkolaborasi dengan bawaslu provinsi banten.
Narasumber dari kalangan akademisi juga menyampaikan berbagai pemikirannya, terutama soal substansi hukum pemilu dan kebijakan perumusan hukum kepemiluan. Prof. Ibnu Sina Chandranegara mengkritik hukum pemilu di Indonesia dimana dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hukum pemilu di indoensia itu “minim substansi, surplus formalitas”. Dijelaskan oleh beliau bahwa substansi hukum pemilu masih jauh dari esensi pemilu, bahwa pada praktinya kita masih berada pada tataran equal vote dan bukan equal voice. Hal tersebut menunjukkan bahwa pada kenyataannya pemilih hanya menikmati kedaulatan tidak sampai 5 menit di dalam bilik suara sedangkan suara setelahnya belum tentu dirasakan. Selanjutnya Dekan FISIPKUM menguraikan soal pentingnya edukasi politik bagi masyarakat, terutama pada kebijakan-kebijakan pemerintah. Kemudian pentingnya sosialisasi dari penyelenggara negara dan stakeholder-stakeholder agar dapat menciptakan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.