Rektor Universitas Serang Raya (UNSERA) Dr.H. Abdul Malik, M.Si mengeluarkan instruksi nomor 502/01/UNSERA/IX/2023 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Lingkungan Universitas Serang Raya.
Keluarnya instruksi itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 20I7 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30% pada Tahun 2025.
UNSERA akan memulai langkah baru untuk menyediakan dispenser air minum dan gelas minum di setiap ruangan kerja pegawai dan dosen serta ruang pertemuan, ruang rapat, dan aula. Rektor juga mengimbau untuk setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis di lingkungan UNSERA agar menyediakan minuman hidangan rapat yang tidak menggunakan kemasan dan tutup plastik.
Lebih lanjut Dr. Abdul Malik juga menginstruksikan civitas akademika UNSERA untuk membawa botol air minum sendiri.
“Ke depan kita kurangi minuman kemasan plastik. Ini adalah andil kita, walaupun kecil tapi insyaallah bermanfaat untuk lingkungan” kata Abdul Malik.
UNSERA akan bertahap mengurangi sampah plastik untuk mewujudkan Green Campus guna memenuhi kebutuhan Tridarma secara tepat guna, cerdas, sehat, nyaman, aman, ramah lingkungan, estetik, dan berkelanjutan sehingga dapat menunjang aktivitas civitas akademika secara kondusif dan produktif.