Serang – Universitas Serang Raya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten mengenai pendirian Tax Center dan Inklusi Perpajakan pada Rabu, 28 April 2021 secara daring melalui Zoom Meeting.Acara ini pun turut dihadiri Rektor Dr. H. Hamdan, MM, Wakil Rektor Bidang Non Akademik dan Kreatif H. M. Kamil Husain, Lc., M.SI, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Denny Kurnia, MM, Direktur Program Pendidikan Vokasi Dra., Hj. Suhartini, MM, Kepala Biro Humas dan Kerjasama, Ketua LPPM Dr. Shohifah Annur, M.Sc, Ketua Prodi Akuntanasi Nana Umdiana, M.Akt, dan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama.
Kepala Kanwil DJP Banten Dyonisius Lucas Hendrawan di ruang kerjanya menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan ini dapat memberikan suatu hubungan yang sangat baik, hubungan timbal balik yang kedepannya lebih transparan, koperatif mengenai Pajak dengan kami sebagai Praktisi dan Universitas sebagai akademisi.
“Bahwa ini adalah nilai tambah yang terjadi di tax center. Alhamdulillah sudah banyak perguruan tinggi yang sadar dengan adanya tax center ini. Saat ini sudah ada 17 tax center, dan sekarang akan bertambah menjadi 18 tax center di Provinsi Banten, yaitu Universitas Serang Raya,” jelasnya.
Beliau pun menambahkan Dengan program ini, kepatuhan perpajakan generasi Indonesia dimasa yang akan datang dapat meningkat. “keberadaan tax center ini pun dapat dilakukan berbagai Kerjasama seperti PKL/magang, seminar, program relawan pajak serta berbagai lomba perpajakan antar kampus,” jelasnya.
Di ruang kerja berbeda, Rektor UNSERA yang melakukan penendatanganan PKS di Ruang Unsera Command Center (UCC) pun menyampaikan bahwa PKS ini akan menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesadaran pajak di Civitas UNSERA dan sekitar.
“hal ini adalah komitmen Unsera dalam mendukung program pemerintah salah satunya mengena pajak, semoga ikhtiar ini akan membawa Indonesia lebih maju. Dan menjadi bagian dari Pengabdian Unsera,” ucapnya.