Tentang PPKPT
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari komunitas akademik, baik di tingkat global maupun di Indonesia. sehingga pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus.
Sehingga warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dilarang melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di lokasi, baik di dalam maupun di luar Perguruan Tinggi. Kekerasan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk kekerasan ini dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung, melalui media elektronik maupun nonelektronik. Dengan larangan ini, diharapkan seluruh civitas akademika dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap individu.
Laporkan! jika melihat atau mengalami hal berikut ini
Dokumen Terkait
Permendikbudristek
Perundangan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
SK REKTOR
Tentang Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan seksual Universitas Serang Raya
Dokumen Pengaduan
Dokumen Pengaduan yang harus dilampirkan ketika akan membuat laporan kepada PPKPT
Konsultasi
Ingin Melakukan konsultasi sebelum membuat pelaporan silakan menghubungi kami
KIRIM LAPORAN KEKERASAN
Untuk Mengirimkan laporan tindak kekerasan, silakan klik tombol dibawah ini dan isikan identitas dan bukti yang dimiliki dengan, benar serta kronologi kejadian.